PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 atau yang dikenal dengan PPN 12 persen telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha di sektor pariwisata. Salah satu organisasi yang memberikan perhatian terhadap kebijakan ini adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai wadah para pelaku usaha di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran, memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan anggotanya. Dalam hal ini, PHRI menyatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen perlu diperhatikan dalam hal kesejahteraan pekerja.

Menurut Ketua Umum PHRI, Maulana Yusran, kebijakan PPN 12 persen dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Kenaikan pajak ini dapat mengakibatkan penurunan pendapatan bagi para pelaku usaha, yang kemudian dapat berdampak pada pengurangan jumlah karyawan atau penundaan kenaikan gaji.

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja, PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini. PHRI juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif atau bantuan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, agar mereka dapat tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona. Dengan demikian, sektor pariwisata dapat segera pulih dan kembali berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dengan adanya perhatian dari PHRI terhadap kebijakan PPN 12 persen ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat membantu para pelaku usaha untuk tetap bertahan dan memulihkan industri pariwisata di Indonesia.

Uncategorized