Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM
Pemerhati pendidikan adalah orang-orang yang peduli dan memperhatikan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Mereka selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air agar setiap anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Salah satu isu yang selalu menjadi perhatian para pemerhati pendidikan adalah penggunaan hukuman fisik di sekolah. Hukuman fisik merupakan tindakan yang melibatkan kekerasan fisik sebagai bentuk disiplin terhadap siswa yang dianggap melanggar aturan sekolah. Namun, banyak pemerhati pendidikan yang berpendapat bahwa hukuman fisik tidak boleh menjadi bagian dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
Menurut para pemerhati pendidikan, penggunaan hukuman fisik tidaklah efektif dalam mendisiplinkan siswa. Bahkan, tindakan kekerasan tersebut dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan mental siswa, serta dapat memicu trauma pada anak-anak. Selain itu, penggunaan hukuman fisik juga bertentangan dengan hak asasi manusia dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai gantinya, para pemerhati pendidikan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Mereka meyakini bahwa pendekatan yang lebih baik adalah dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada siswa yang bermasalah, serta memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, para pemerhati pendidikan juga menyarankan agar sekolah meningkatkan komunikasi yang baik antara guru, siswa, dan orang tua sehingga setiap masalah yang timbul dapat diselesaikan secara bersama-sama. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan siswa secara optimal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari KBM yang seharusnya dilakukan di sekolah. Para pemerhati pendidikan menegaskan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam mendidik generasi muda di Indonesia. Sehingga, setiap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung.