BPOM akan panggil Dokter Detektif dll yang sebut kosmetik overclaim

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang menyebut kosmetik sebagai obat atau mengklaim manfaat kesehatan yang tidak sesuai dengan fakta ilmiah. Keputusan ini diambil setelah adanya peningkatan kasus kosmetik overclaim yang beredar di pasaran.

Kosmetik overclaim atau produk kecantikan yang mengklaim memiliki manfaat kesehatan seperti menyembuhkan penyakit kulit atau mengatasi masalah kesehatan lainnya, merupakan pelanggaran terhadap peraturan BPOM. Hal ini karena kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk tujuan kecantikan dan perawatan kulit, bukan untuk mengobati penyakit.

Menyadari pentingnya penegakan aturan dalam bidang kosmetik, BPOM akan mengambil langkah tegas dengan memanggil dokter dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus overclaim ini. Mereka akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai klaim yang mereka sampaikan terkait produk kosmetik yang melanggar aturan.

Dokter Detektif, seorang dokter yang dikenal karena kepiawaiannya dalam mengungkap kasus-kasus medis yang rumit, juga akan dipanggil oleh BPOM untuk memberikan pandangan dan analisis terkait kasus kosmetik overclaim. Diharapkan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam bidang kesehatan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang digunakan. Pastikan untuk memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM dan memiliki label yang jelas mengenai kandungan dan manfaatnya. Jangan tergoda oleh klaim yang terlalu berlebihan dan tidak masuk akal, karena bisa berdampak buruk pada kesehatan kulit dan tubuh.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPOM ini, diharapkan kasus kosmetik overclaim dapat diminimalisir dan masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk kecantikan. Semoga ke depannya, industri kosmetik di Indonesia dapat lebih berkembang dengan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, demi kesehatan dan keamanan konsumen.